Waran Terstruktur dapat dibeli di Pasar Primer dan Pasar Sekunder. Pada Pasar Primer, investor dapat melakukan pembelian melalui penerbit atau Perusahaan Sekuritas yang menerbitkan Waran Terstruktur pada periode penawaran umum. Sedangkan pada Pasar Sekunder, investor dapat membeli Waran Terstruktur melalui Seluruh Anggota Bursa di Bursa Efek Indonesia (BEI). |